Parkir ABA Malioboro Dibongkar

Pemda DIY Tutup TKP Abu Bakar Ali, Relokasi Pedagang dan Juru Parkir Dimulai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RELOKASI - Pedagang TKP ABA mengemasi barang dagangannya seiring relokasi ke Kotabaru, Senin (2/6/2025).

“Tadi malam kami kumpulkan teman-teman. Kami butuh waktu menata dan menyesuaikan dulu. Insya Allah setelah Lebaran Iduladha, baru bisa mulai berdagang di sana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi memulai proses relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke kawasan premium Kotabaru.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memaksimalkan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Malioboro. Relokasi ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan ABA pada 13 Mei 2025.

Relokasi TKP ABA merupakan bagian dari upaya penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota.

Sebagai tahapan awal, telah dilakukan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025.

Penutupan ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada para juru parkir (jukir) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk bersiap pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan di Kotabaru.

Lokasi baru yang menjadi tujuan relokasi adalah eks Menara Kopi, terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru.

Kawasan ini termasuk sirip Malioboro dan berdiri di atas tanah Sultan Ground (SG).

Penyiapan lokasi ini melibatkan kerja sama antara Pemda DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta.

Area ini mampu menampung sekitar 120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat serta disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.

Lahan seluas ±4.000 meter persegi tersebut disewa oleh Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai ±2.300 meter persegi.

Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL yang terdampak dibebaskan dari kewajiban membayar sewa tempat.

Material bangunan dari lokasi parkir ABA akan didaur ulang dan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas parkir baru di kawasan Ketandan.

Fasilitas parkir tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada Januari 2026, dengan kapasitas sekitar 535 kendaraan roda dua dan 87 kendaraan roda empat. Proyek ini mengalami penyesuaian dari target awal Desember 2025.

Pasca pembongkaran fasilitas parkir ABA, lahan bekas parkir tersebut akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.

Halaman
1234

Berita Terkini