Lokasi permukiman Padukuhan Sawit dan Padukuhan Jaranan sangat bersinggungan dengan ITF Pasar Niten.
Lalu, dalam Undang-Undang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bahwa masyarakat terdampak dari suatu pembangunan, seharusnya perlu dilakukan sosialisasi.
"Nah, dalam kurun waktu satu tahun operasional ITF sejak pembangunan atau sampai saat ini, belum ada warga kami yang mendapat sosialisasi tentang ITF. Jadi, ketidakadanya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan," tuturnya.
Lalu, selama awal tahun 2025 ini, warga dari Padukuhan Sawit dan Jaranan merasa pengolahan ITF itu tidak professional karena menimbulkan bau, timbunan sampah, dan indikasi pembakaran sampah. Tiga hal itu dinilai menyalahi aturan pengolahan sampah professional.
"Indikasi tersebut ditemukan dari investigasi masyarakat sendiri serta masyarakat merasa terganggu dan terdampak. Maka, masyarakat terus mempertanyakan kepada pemerintah setempat terkait pengolahan sampah yang ada di ITF Pasar Niten," papar dia.
Akan tetapi, muncul kabar pembangunan hanggar baru atau perluasan di ITF Pasar Niten. Dari situ, masyarakat kembali mempertanyakan bahwa ketika membangun hanggar ITF Pasar Niten dalam skala kecil tidak mampu professional, kenapa harus dibangun lebih besar.
"Jadi, itu kami tanyakan ke Pemerintah Kabupaten Bantul. Sebenarnya, kami sudah melakukan beberapa mediasi untuk membangun komunikasi yang baik bersama pemerintah setempat. Nah, kami sebagai dukuh tetap mendukung bagaimana dalam isu ini, masyarakat dan pemerintah membuat komunikasi yang baik," tandas dia.(*)