Pemda DIY Prioritaskan Pengembalian Dana Nasabah BUKP Wates dan Galur

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS BUKP WATES : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY, Wiyos Santoso

“Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan dan memastikan bahwa setiap nasabah memperoleh haknya secara adil dan transparan,” ujar Wiyos.

Di tengah penyelesaian jangka pendek, Pemda DIY juga menyiapkan langkah strategis jangka panjang melalui transformasi kelembagaan BUKP.

Reformasi ini dirancang untuk memperkuat peran BUKP sebagai lembaga keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di sektor mikro.

“Kami sudah menyusun roadmap transformasi kelembagaan BUKP yang terintegrasi dalam RPJMD 2022–2027. Ini mencakup kajian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional lembaga,” jelas Wiyos.

Selain itu, Pemda juga telah melakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik independen sejak tahun buku 2021.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Seiring itu, sedang dikaji pula kelayakan pendirian PT Lembaga Keuangan Mikro BUKP (Perseroda) sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang sah secara hukum.

“Saat ini kami sedang membahas Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD DIY, termasuk penyesuaian bentuk hukum BUKP, dengan target penyelesaian pada 2025,” imbuh Wiyos.

Pemda juga akan menyusun naskah akademik dan Raperda pendirian PT LKM BUKP (Perseroda), serta melakukan kajian investasi untuk penyertaan modal.

Tujuannya adalah memastikan keberlanjutan dan penguatan tata kelola perusahaan melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Meskipun BUKP sedang menghadapi tantangan, kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi mikro tetap signifikan. Kami berkomitmen untuk memastikan BUKP tetap menjadi lembaga keuangan yang berpihak pada masyarakat,” pungkas Wiyos.(*)
 

Berita Terkini