Pemda DIY Prioritaskan Pengembalian Dana Nasabah BUKP Wates dan Galur

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS BUKP WATES : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY, Wiyos Santoso

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menangani permasalahan yang menimpa Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur.

Fokus utama diarahkan pada pengembalian simpanan nasabah yang tercatat secara resmi dalam sistem informasi keuangan kedua lembaga tersebut.

Permasalahan mencuat setelah nasabah kedua BUKP tersebut mengalami kesulitan dalam menarik simpanannya.

Pemeriksaan internal menunjukkan bahwa kesulitan likuiditas dipicu oleh penggunaan dana lembaga dan dana nasabah oleh oknum pengurus.

Praktik tersebut telah diakui dalam berita acara pembinaan dan pengawasan oleh pihak yang bersangkutan.

“Penyelesaian akan difokuskan terlebih dahulu pada simpanan nasabah yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan BUKP. Untuk simpanan tersebut, pengembalian menjadi tanggung jawab institusi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY, Wiyos Santoso, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Talenta Muda Asal Sleman Ini Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia

Langkah awal yang dilakukan Pemda adalah melakukan klasifikasi jenis simpanan berdasarkan pencatatan resmi di sistem.

Simpanan yang telah masuk dalam sistem akan diverifikasi dan dibayarkan kembali kepada nasabah.

Sementara itu, simpanan yang tidak tercatat dalam sistem dan hanya disetor melalui oknum pengurus, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut.

“Selisih antara saldo di aplikasi dan dokumen fisik seperti buku tabungan atau bilyet deposito akan diverifikasi secara ketat. Proses ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dan memastikan keadilan,” kata Wiyos.

Situasi ini sempat memicu gejolak di masyarakat.

Sejumlah nasabah membentuk paguyuban dan menggelar unjuk rasa di kantor BUKP Wates dan Galur pada 24 April 2025.

Gejolak itu juga berdampak pada BUKP lain di wilayah DIY, yang mengalami penarikan simpanan secara massal oleh nasabah karena kepanikan.

Dalam proses pengembalian dana, setiap nasabah diwajibkan membawa bukti seperti salinan buku tabungan atau bilyet deposito.

Daftar nasabah yang diverifikasi akan menjadi dasar pembayaran. Pemda menekankan pentingnya transparansi dalam keseluruhan proses tersebut.

“Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan dan memastikan bahwa setiap nasabah memperoleh haknya secara adil dan transparan,” ujar Wiyos.

Di tengah penyelesaian jangka pendek, Pemda DIY juga menyiapkan langkah strategis jangka panjang melalui transformasi kelembagaan BUKP.

Reformasi ini dirancang untuk memperkuat peran BUKP sebagai lembaga keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di sektor mikro.

“Kami sudah menyusun roadmap transformasi kelembagaan BUKP yang terintegrasi dalam RPJMD 2022–2027. Ini mencakup kajian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional lembaga,” jelas Wiyos.

Selain itu, Pemda juga telah melakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik independen sejak tahun buku 2021.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Seiring itu, sedang dikaji pula kelayakan pendirian PT Lembaga Keuangan Mikro BUKP (Perseroda) sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang sah secara hukum.

“Saat ini kami sedang membahas Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD DIY, termasuk penyesuaian bentuk hukum BUKP, dengan target penyelesaian pada 2025,” imbuh Wiyos.

Pemda juga akan menyusun naskah akademik dan Raperda pendirian PT LKM BUKP (Perseroda), serta melakukan kajian investasi untuk penyertaan modal.

Tujuannya adalah memastikan keberlanjutan dan penguatan tata kelola perusahaan melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Meskipun BUKP sedang menghadapi tantangan, kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi mikro tetap signifikan. Kami berkomitmen untuk memastikan BUKP tetap menjadi lembaga keuangan yang berpihak pada masyarakat,” pungkas Wiyos.(*)
 

Berita Terkini