LBH Jakarta Bakal Ajukan Gugatan Class Action Terhadap Pertamina

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAK BBM - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jakarta untuk melihat kualitas BBM produk Pertamina.

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax di Pertamina oleh Kejaksaan Agung berbuntut panjang.

Pertamina juga bakal menghadapi gugatan class action yang akan dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dalam kasus ini, LBH Jakarta mendesak  agar pemeriksaan terhadap dugaan pengoplosan BBM di periode 2018-2023 dilaksanakan secara menyeluruh dengan melibatkan tim independen yang terdiri dari pakar, ahli, serta perwakilan masyarakat.

"Kami membuka posko pengaduan ini bukan untuk mencari sensasi, tapi mencari kebenaran dan keadilan. Kalau memang tidak ada pengoplosan dan hasilnya transparan, ya sudah, case closed," ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dikutip dari program Gaspol! Kompas.com, Kamis (6/3/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Fadhil mengungkapkan, ada sebanyak 619 laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihaknya selama tujuh hari membuka posko pengaduan.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya bakal mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina.

Gugatan class action yang akan diajukan ini tidak fokus untuk mencari kemenangan, tetapi untuk keadilan.

"Langkah hukum yang kita ajukan ini kan enggak cari menang ya, tapi berorientasi pada keadilan," ujar Fadhil. 

Baca juga: Keterangan Jaksa Agung Soal Pengusutan Kasus Korupsi di Pertamina

Fadhil mengatakan, keadilan bisa datang dalam berbagai bentuk. Terkadang, bentuknya bukan dicapai di depan meja hijau.

Seperti yang terjadi pada awal tahun 2000 lalu.

Saat itu, LBH Jakarta baru pertama kali mengajukan gugatan warga untuk membela sejumlah buruh migran yang dideportasi massal dari Malaysia.

Usai dideportasi, para buruh ditempatkan sementara di Nunukan, Kalimantan Utara.

 “Gugatannya pada ujungnya kalah ya, tapi kemudian dia melahirkan satu diskursus atau pembahasan bahwa penting kita melindungi orang yang selama ini disebut sebagai pahlawan devisa. Dibuatlah UU Perlindungan Pekerja Migran,” jelas Fadhil.

Dia menegaskan, dalam gugatan kali ini, LBH Jakarta berusaha mendorong hal yang sama, yaitu mengedukasi masyarakat agar tidak mau lagi dibohongi atau dicurangi korporasi besar, bahkan oleh kebijakan pemerintah.

“Warga jadi tahu, mereka ini enggak lawan tembok, tapi melawan satu entitas yang bisa digugat juga. Jadi itu, kami mau mendorong edukasi publik,” lanjut dia.

Halaman
12

Berita Terkini