Reaksi Jogja Police Watch Soal Status Tersangka Almarhum Darso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Inafis melakukan pengukuran jarak dengan alat ukur di lokasi rumah Darso, di Kampung Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Kamis (16/1/2025). Proses olah TKP untuk memberikan pemahaman penyidik soal kontruksi kasus dugaan penganiayaan Darso.

 

Tribunjogja.com Jogja --- Jogja Police Watch (JPW) melalui Kepala Divisi Humasnya, Baharuddin Kamba, mengecam langkah Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta Yogyakarta) yang menetapkan almarhum Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. 

JPW menilai keputusan tersebut sebagai penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dunia dan tindakan yang melanggar hukum.

Almarhum Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. 

Namun, alih-alih mendapatkan penyelidikan yang adil, pihak Polresta Yogyakarta justru menetapkan Darso sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

“Penetapan tersangka terhadap almarhum Darso merupakan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Orang yang meninggal tidak bisa dijadikan subjek hukum karena sudah tidak memiliki tanggung jawab pidana,” ujar Baharuddin Kamba.

Menurut JPW, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu adalah tindakan yang sewenang-wenang dan melampaui wewenang penyidik. 

Enam Anggota Satlantas Polresta Jogja Terbukti Langgar Kode Etik Saat Tangani Laka lantas Darso

JPW juga mencurigai bahwa langkah ini bisa menjadi upaya untuk menutupi dugaan penganiayaan terhadap almarhum Darso oleh sejumlah oknum polisi.

“Jangan sampai penetapan tersangka ini dimaksudkan untuk mengaburkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi. Jika benar, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kamba.

Selain itu, JPW menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk teror terhadap keluarga almarhum Darso. Keluarga yang tengah berduka justru harus menghadapi tekanan lebih besar akibat keputusan Polresta Yogyakarta ini.

JPW menuntut agar Polresta Yogyakarta segera meminta maaf kepada keluarga almarhum Darso atas penetapan tersangka ini. Mereka juga mendesak agar nama baik Darso dipulihkan karena status tersangka tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana.

“Secara hukum, orang yang sudah meninggal dunia tidak dapat dijadikan tersangka. Penetapan ini harus batal demi hukum, dan penyidik yang melampaui wewenangnya harus bertanggung jawab. Institusi kepolisian wajib meminta maaf kepada keluarga almarhum dan memulihkan nama baik Darso,” lanjutnya.

JPW berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan beradab, bukan malah menambah luka bagi keluarga korban.

Status Tersangka

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo membenarkan penetapan Darso sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 21 Januari 2025.

Halaman
12

Berita Terkini