Diterapkan Mulai 2025, Disdikpora Kabupaten Bantul Mulai Sosialisasikan E-kinerja ke Guru dan Kepsek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto.

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul mulai memperkenalkan elektronik kinerja (E-Kinerja) bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas. 

Sekadar informasi, E-Kinerja menjadi bagian untuk mendukung pengelolaan kinerja ASN sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB nomor 6 tahun 2024.

Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, mengatakan, di dalam e-kinerja itu ada tiga hal yang disempurnakan.

Salah satunya terkait penilaian kinerja yang tidak dilakukan berdasarkan poin.

"Jadi, kalau dulu kan banyak guru kita yang mengejar sertifikat pelatihan, workshop, dan sebagainya yang menjadi salah satu poin penilaian kinerja. Nah, besok itu tidak menggunakan itu, tetapi menggunakan kompetensi yang disepakati oleh kepala sekolah," katanya, Jumat (27/12/2024).

Baca juga: Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam 

Kemudian, dalam e-kinerja, guru atau kepala sekolah tidak perlu lagi mengunggah file pendukung.

Nantinya e-kinerja akan dilakukan melalui beberapa persyaratan yang terverifikasi oleh kepala sekolah.

"Nanti, kepala sekolah memverifikasi guru. Kemudian, kepala dinas nanti memverifikasi kepala sekolah," tutur Nugroho. 

Poin ketiga yang disempurnakan dalam e-kinerja ini adalah soal laporan yang sebelumnya dilaksanakan satu kali per semester, kini hanya dilaksanakan satu kali per tahun.

"Itu jadi bagus dan banyak guru yang senang. Karena nanti kan guru banyak fokus untuk memberikan edukasi kepada anak-anak didiknya. Tidak cari poin untuk (mencapai penilaian kinerja)," papar dia.

Nugroho mengungkapkan, sebelum disempurnakan, banyak guru yang mengeluh karena banyak mengurus administrasi dibandingkan mengajar para peserta didiknya. 

Penerapan e-kinerja yang telah disempurnakan ini rencananya akan diberlakukan mulai 2025 mendatang.

"Karena pak menteri kan menyampaikan, bahwa e-kinerja itu dibuat simpel, tidak ribet, dan tidak ribut. Kan gitu," tutup dia.(nei)

Berita Terkini