Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan ada perbedaan skema pengupahan pada guru ASN dan non-ASN. Skema pengupahan pun sudah diatur dalam regulasi.
Adapun guru ASN menerima upah yang telah disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Sedangkan guru non-ASN seperti honorer menerima upah berbentuk honorarium yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Guru ASN juga menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) sepanjang sudah memiliki sertifikat profesi guru," jelas Sudarmanto.(*)