TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Presiden Prabowo Subianto melayangkan wacana untuk memberikan tambahan gaji guru hingga Rp2 juta.
Adapun tambahan gaji ini diberikan untuk guru yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Wahyudi pun menyambut baik rencana tersebut.
Menurutnya, tambahan gaji akan sangat berarti bagi para guru.
"Senang tentunya karena kalau benar-benar direalisasikan akan memotivasi para guru, termasuk honorer," jelas Nur ditemui pada Senin (04/11/2024).
Menurut data, ada sekitar 5.328 guru yang terdiri dari guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN seperti honorer.
Mereka mengajar dari jenjang Kelompok Bermain (KB) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Nur menilai dengan adanya tambahan gaji akan semakin memotivasi guru dalam mengajar.
Alhasil mutu dan kualitas pembelajaran juga bisa lebih baik.
"Apalagi para guru juga harus menghadapi sejumlah tantangan selama mengajar," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kulon Progo dan BPS DIY Gelar Pendataan Sosial Ekonomi Berbasis Keluarga di Dua Kapanewon
Tantangan tersebut seperti kondisi geografis hingga sosial ekonomi pelajar di sekolah.
Menurut Nur, tantangan yang dihadapi guru bisa berbeda antara satu sekolah dengan sekolah lain karena pertimbangan kondisi tersebut.
Selama ini, Disdikpora Kulon Progo mengupayakan berbagai cara untuk memotivasi para guru.
Seperti memberikan berbagai tunjangan hingga mengikutsertakan mereka dalam kegiatan pelatihan.
"Kegiatan pelatihan tersebut tentunya akan menguatkan kompetensi para guru," kata Nur.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan ada perbedaan skema pengupahan pada guru ASN dan non-ASN. Skema pengupahan pun sudah diatur dalam regulasi.
Adapun guru ASN menerima upah yang telah disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Sedangkan guru non-ASN seperti honorer menerima upah berbentuk honorarium yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Guru ASN juga menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) sepanjang sudah memiliki sertifikat profesi guru," jelas Sudarmanto.(*)