Pengendalian Miras di DIY

Pemda DIY Perketat Pengawasan Miras dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/10/2024).

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, angkat bicara terkait Instruksi Gubernur (INGUB) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu (30/10/2024).

Dijelaskannya, instruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Beny menekankan bahwa tujuan dari instruksi ini jelas, terutama dalam hal pengawasan penjualan minuman beralkohol.

"INGUB Nomor 5 Tahun 2024 harus dibaca dari diktum pertama, yang merupakan instruksi kepada bupati dan wali kota se-DIY," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari diktum kedua, diinstruksikan ketegasan kepada bupati dan wali kota, hingga diktum terakhir," tambahnya.

Beny mengingatkan bahwa dalam diktum kedelapan, setiap bupati dan wali kota diharuskan untuk melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Instruksikan Optimalisasi Pengendalian Miras

Instruksi gubernur ini berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024, dan telah disampaikan kepada bupati, wali kota, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui sekretariat DPRD.

Selain itu, instruksi ini juga ditembuskan kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat.

"Prinsipnya, bupati dan wali kota wajib melaksanakan instruksi gubernur ini," jelas Beny.

Ia menambahkan bahwa ketentuan yang nantinya dibuat oleh bupati dan wali kota harus mengacu pada INGUB ini.

Meskipun karakter masing-masing daerah berbeda, inti dari instruksi tetap harus bersumber dari INGUB Nomor 5 Tahun 2024.

Terkait batas waktu pembuatan ketentuan, Beny menegaskan bahwa laporan pelaksanaan instruksi harus sudah diterima dalam waktu 15 hari.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang ditetapkan tanggal 30 Oktober 2024.

Halaman
12

Berita Terkini