e. Diambil untuk wasiat apabila ada.
Harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan muwaris itulah baru yang disebut harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris.
C. Sebab-sebab Terjadinya Kewarisan
Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut:
a. Karena nasab (hubungan keturunan/darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).
d. Karena ada hubungan sesama muslim (jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal).
Sebab seseorang terhalang menerima harta warisan, antara lain: budak, pembunuh, dan murtad atau kafir.
D. Golongan Ahli Waris
Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
E. Ahli Waris Dzawil Furudh dan Asabah