"Per paket saya dapat komisi Rp40 ribu. Tapi kalau sekali ambil barang bisa dapat komisi Rp500 ribu," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit 1 Idik Satnarkoba Polres Bantul, Ipda Denny Hermawan Saputra, berujar, bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk mencari siapa yang menjadi atasan pelaku tersebut.
"Kasus sedang kami kembangkan dan kami masih memburu Mr. X (atasan pelaku RV)," jelasnya.
Ipda Denny Hermawan Saputra juga mengungkapkan empat orang itu diringkus setelah polisi menerima informasi di suatu indekos yang berada di Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, sering dijadikan pesta dan tempat transaksi narkoba.
"Mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal surat perintah tugas terhadap diduga penyalahgunaan narkoba. Pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan," jelasnya.(*)