Berita Kriminal

Pengakuan Pengedar dan Pelaky Penyalahgunaan Narkotika yang Diringkus Polisi di Sewon Bantul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polres Bantul menjelaskan kasus pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul berhasil meringkus empat orang pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Keempat tersangka tersebut adalah RV (39) warga Gedongtengen Kota Yogya; EA (42) warga Danurejan Kota Yogya; TS (37) warga Gondokusuman, Kota Yogya dan L (36) warga Pandak, Kabupaten Bantul.

Salah satu pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, L (36), mengaku tidak mengetahui risiko dari tindakan yang dilakukannya.

"Enggak tahu (risiko menyalahgunakan narkotika dan psikotropika)," kata pelaku L (36), warga Pandak, Kabupaten Bantul yang dihadirkan dalam jumpa pers Polres Bantul di lobby Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).

Meski begitu, L mengaku bahwa tahu bahwa benda yang dia simpan dan disalahgunakan itu adalah nerkotika jenis sabu.

Ia nekat menyimpan itu dikarenakan suaminya yakni RV (39), warga Gedontengen, Kota Yogya, telah mengedarkan sabu-sabu dalam tiga bulan terakhir.

"Tahu (yang disimpan sabu). Ya karena suami istri ya. Tapi enggak pakai," beber dia.

Sementara itu, tersangka RV menyebut telah mengedarkan narkotika tersebut sejak tiga bulan yang lalu.

Di mana, sabu itu didapatkan dari atasannya. Namun, ia tidak pernah tahu siapa dan di mana keberadaan atasannya.

"Enggak (pernah tahu siapa atasan atau bos pengedar narkotika dan psikotropika tersebut)," jelasnya.

Baca juga: Polres Bantul Ringkus Empat Orang Pengedar dan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Selama ini, ia hanya menjalin komunikasi dengan atasannya melalui telepon.

Bahkan, RV tahu atasan itu hanya sebatas dikenalkan dengan temannya.

"Saya kenal dia (atasannya) lewat teman. Jadi tinggal naruh dan antar saja," tutur pelaku RV.

Setidaknya sudah ada 11 paket narkotika yang terjual ke sejumlah orang.

Proses transaksinya selalu dilakukan di tempat sepi.

"Per paket saya dapat komisi Rp40 ribu. Tapi kalau sekali ambil barang bisa dapat komisi Rp500 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit 1 Idik  Satnarkoba Polres Bantul, Ipda Denny Hermawan Saputra, berujar, bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk mencari siapa yang menjadi atasan pelaku tersebut.

"Kasus sedang kami kembangkan dan kami masih memburu Mr. X (atasan pelaku RV)," jelasnya.

Ipda Denny Hermawan Saputra juga mengungkapkan empat orang itu diringkus setelah polisi menerima informasi di suatu indekos yang berada di Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, sering dijadikan pesta dan tempat transaksi narkoba. 

"Mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal surat perintah tugas terhadap diduga penyalahgunaan narkoba. Pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan," jelasnya.(*) 

Berita Terkini