Berita Kriminal

Polres Bantul Ringkus Empat Orang Pengedar dan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Jajaran Polres Bantul melakukan penggeledahan kamar indekos di Krapyak Kulon itu dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti serta meringkus 4 orang

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Jajaran Polres Bantul menjelaskan kasus pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul berhasil meringkus empat orang pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Keempat tersangka tersebut adalah RV (39) warga Gedongtengen Kota Yogya; EA (42) warga Danurejan Kota Yogya; TS (37) warga Gondokusuman, Kota Yogya dan L (36) warga Pandak, Kabupaten Bantul.

Kanit 1 Idik Satnarkoba Polres Bantul, Ipda Denny Hermawan Saputra, mengungkapkan empat orang itu diringkus usai terdapat informasi di suatu indekos yang berada di Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, sering dijadikan pesta dan tempat transaksi narkoba. 

"Mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal surat perintah tugas terhadap diduga penyalahgunaan narkoba. Pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan," bebernya kepada awak media saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).

Selanjutnya, jajaran Polres Bantul melakukan penggeledahan kamar indekos di Krapyak Kulon itu dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Dari pelaku RV ditemukan barang bukti berupa satu wadah warna putih yang di dalamnya terdapat 48 paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam balutan tisu dan lakban warna merah putih dengan berat total 6,52 gram dan satu buah bekas kaleng rokok yang di dalamnya terdapat empat paket dalam balutan tisu dan lakban warna merah putih berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,16 gram.

"Dari pelaku RV kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau terangkai dengan dua potongan sedotan putih dan satu buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu; satu buah timbangan digital dan lain sebagainya," papar dia.

Baca juga: Kasus Penembakan Airsoft Gun di Ringinharjo, Polres Bantul Bentuk Tim Khusus

Kemudian, dari pelaku EA ditemukan barang bukti berupa tiga tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dan satu handphone.

Lalu, dari pelaku TS ditemukan barang bukti berupa satu tablet dalam kemasan warna pink bertuliskan Otto Opizolam 1 Alprazolam tablet 1mg.

"Sedangkan, dari pelaku L ditemukan satu tas selempang warna krem yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,18 gram, lima tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam, serta dua tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg," ungkap dia.

Selain itu, ditemukan pula satu dompet kecil warna merah motif gambar burung bertuliskan Semar yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 0,4 gram dan 0,39 gram milik pelaku L.

Akibat tindakan itu, empat pelaku tersebut dikenakan sanksi dengan ancaman pasal yang berbeda-beda.

Di mana, pelaku RV dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku L dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. 

Lain halnya dengan pelaku EA dan TS yang dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Adapun ancaman hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yakni pidana penjara paling singkat  empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved