TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada 25 September hingga 23 November mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo pun melakukan sosialisasi terkait regulasi pelaksanaan kampanye.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan salah satu yang diatur adalah kampanye dalam bentuk rapat umum.
Kampanye ini dilakukan dengan melibatkan massa dalam jumlah besar.
"Nantinya tiap pasangan calon (paslon) hanya memiliki 1 kesempatan untuk melaksanakannya," jelas Budi ditemui di Swissbell Hotel YIA, Kapanewon Temon, Kamis (26/09/2024).
KPU Kulon Progo pun akan mengatur jadwal kampanye rapat umum untuk masing-masing paslon.
Tim tiap paslon pun diperbolehkan memberikan usulan, terutama terkait tanggal pelaksanaannya.
Paslon juga diperkenankan menggelar kampanye dalam bentuk rapat terbatas dan tatap muka.
Budi mengatakan pihaknya tidak mengatur jadwalnya secara khusus, namun pelaksanaan dua bentuk kampanye tersebut bisa dilakukan antara 25 September hingga 23 November 2024.
"Tiap paslon juga berkesempatan untuk melakukan kampanye di media massa, namun hanya di 14 hari sebelum masa tenang, yaitu antara tanggal 10 sampai 23 November," ujarnya.
Baca juga: Lebih dari 2000 Orang Ikuti Rekrutmen ASN untuk Pemkab Kulon Progo
Terkait pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, KPU Kulon Progo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 482 tentang Jadwal Kampanye dan SK Nomor 484 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Dua SK tersebut diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye dan Nomor 14 tentang Dana Kampanye.
Termasuk SK Bupati Kulon Progo terkait titik larangan pemasangan APK serta titik lokasi yang diperbolehkan melaksanakan kampanye.
"Dua SK KPU Kulon Progo tersebut kami terbitkan sejak 24 September 2024, atau sehari sebelum kampanye," jelas Budi.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aris Zurkhasanah mengatakan pihaknya turut memfasilitasi APK untuk paslon.