TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 32 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro, Kota Yogya, terjaring razia Satpol PP dalam kurun satu pekan terakhir.
Para PKL yang terjaring razia pun diproses tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, 32 PKL tersebut terbukti melanggar Perda Kota Yogya No 26 Tahun 2002.
Dalam payung hukum tersebut, segala aktivitas perekonomian yang digelar secara ilegal di Malioboro, dapat dikenai sanksi kurung badan maksimal 3 bulan dan denda Rp20 juta.
"Kami proses secara yustisi. Kami sudah meminta mereka datang ke kantor, kami periksa dan kami ajukan ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan)," katanya, Senin (22/7/2024).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menambahkan, penindakan tersebut menyasar seluruh PKL yang tidak berizin di Malioboro.
Baca juga: Komisi C Sidak Gedung Baru DPRD Gunungkidul, Soroti Progres Pengerjaan Landskap dan Pengaspalan
Mulai dari pedagang cilok, aneka minuman, sate, hingga pengasong rokok, yang disebut melanggar aturan PKL dan KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
"Alasannya khas, mereka mengaku tidak tahu. Tapi, tidak tahu kok mben dino (setiap hari). Mereka selalu kucing-kucingan sama petugas kami yang patroli di lapangan secara rutin," terangnya.
Dijelaskan, setiap harinya Satpol PP menerjunkan satu regu petugas yang menyisir sepanjang Jalan Malioboro untuk mengantisipasi deretan pelanggaran.
Hanya saja, selama ini, penindakan yang dilakukannya masih sebatas persuasif dan non yustisi, sehingga belum mengarah ke sanksi tipiring.
"Tapi, karena sudah berlangsung lama dan teguran lisan tidak ada perkembangan signifikan, akhirnya kita tingkatkan tensinya, supaya mereka tidak mengulangi lagi dan timbul efek jera," cetusnya.
"Karena sepanjang Jalan Malioboro sudah ditetapkan dilarang ada aktivitas jual beli, khususnya PKL, jadi kami lakukan penindakan," urai Dodi. (aka)