PPDB 2024

Diduga Lakukan Kecurangan di PPDB SMA DIY, Seorang Siswa di Yogyakarta Mengundurkan Diri

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang siswa di Yogyakarta dilaporkan mengundurkan diri dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Yogyakarta.

Keputusan ini diambil setelah mencuatnya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh siswa tersebut dalam proses PPDB. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses cek dokumen terkait adanya dugaan kecurangan tersebut. 

Namun, orangtua dari siswa tersebut pada Jumat (5/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB telah memutuskan bahwa sang anak mengundurkan diri dari proses PPDB di satu sekolah favorit di Kota Yogyakarta tersebut. 

"Mungkin karena pertimbangan tumbuh kembang anak, orangtuanya mengundurkan diri," ujar Didik. 

Diungkapkan Didik, orangtua siswa tersebut memilih untuk mendaftarkan diri melalui jalur reguler, mengisi daya tampung SMA Negeri lainnya yang masih belum terpenuhi. 

Hal ini dikarenakan beberapa faktor, seperti siswa yang diterima di madrasah pondok dan belum melakukan daftar ulang. 

"Permasalahan ini tidak perlu diblow up, kasihan dari segi tumbuh kembang anak kalau dari segi pendidikan, karena pertimbangan itu orangtuanya mengundurkan diri dan mendaftarkan untuk mengisi daya tampung," ujar Didik. 

Pendaftaran untuk mengisi daya tampung ini dibuka pada tanggal 4 dan 5 Juli 2024, dan diikuti oleh sedikit peserta, yaitu sekitar 5 atau 6 orang per sekolah.

Didik mengatakan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk meningkatkan sistem PPDB di masa depan. 

"Perlu kita perketat dari verifikasinya, kita perkuat, regulasinya juga perlu kita tinjau lagi," kata Didik.

Baca juga: Orang Tua Siswa Berharap Pengawasan PPDB Bisa Lebih Ketat, Minimalisasi Kecurangan

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY menemukan modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta. 

Modus tersebut yakni menitipkan anak kepada seseorang yang bukan sanak saudara atau keluarga yang rumahnya masuk dalam zonasi radius sekolah yang dituju. 

Temuan ini dinilai Ombudsman RI tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) PPDB.

Peristiwa ini dijumpai di salah satu SMA Negeri favorit di Kota Yogyakarta.

Halaman
12

Berita Terkini