PPDB 2024

Forpi Kota Yogya Minta Pemerintah dan Sekolah Waspadai Potensi Kecurangan PPDB Jalur Zonasi Radius

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PPBD Zonasi Radius di salah satu SMP di Kota Yogyakarta saat melakukan verifikasi, Senin (24/6/2024)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari pertama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi radius tingkat SMP Negeri di Kota Yogyakarta, Senin (24/6/2024), relatif berjalan lancar.

Sebagai informasi, jalur yang dibuka untuk calon siswa yang tinggal di berdekatan dengan sekolah tersebut bergulir selama dua hari, hingga Selasa (25/6/2024).

Meski demikian, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogya meminta pihak pemerintah dan sekolah tetap mewaspadai setiap potensi kecurangan.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, berujar bahwa pihaknya sudah melakukan uji petik menyasar beberapa berkas calon siswa baru di SMP Negeri 8 Yogyakarta. 

"Di antara berkas tersebut, ada dua calon siswa yang hanya berjarak 13 meter dari rumah ke SMP Negeri 8 Yogya," tandasnya, Senin (24/6/2024).

Kamba pun mengungkapkan, temuan semacam itu sejatinya rutin dijumpai Forpi dalam penyelenggaraan PPDB beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Forpi Kota Yogyakarta Pantau PPDB 2024 Jalur Zonasi Radius Tingkat SMP Negeri

Misalnya, pada PPDB 2022 ada sebanyak 5 calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter ke sekolah, kemudian di PPDB 2023 ada 10 calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter ke sekolah.

"Maka, kami mendorong agar pihak sekolah bersama instansi terkait proaktif, untuk melakukan pengecekan validasi berkas," tandasnya.

"Terutama, terkait jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa yang sangat dekat, atau hanya belasan meter saja," tambah Kamba.

Bahkan, ia berharap,  upaya home visit bisa ditempuh oleh pemerintah atau sekolah, untuk memastikan calon siswa yang bersangkutan benar-benar warga setempat.

Selain jadi bagian dari kepedulian sekolah terhadap calon siswa baru, juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan kebenaran data kependudukan.

"Apabila ditemukan bahwa calon siswa tersebut tidak tinggal di tempat itu, maka dapat didiskualifikasi, karena berbuat tidak jujur," urainya. (*)

Berita Terkini