PPDB 2024
Forpi Kota Yogyakarta Pantau PPDB 2024 Jalur Zonasi Radius Tingkat SMP Negeri
Kamba menuturkan, Forpi Kota Yogyakarta melakukan uji petik beberapa berkas calon siswa baru di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta, untuk jalur zonasi radius, Senin (24/06/2024).
Di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta Forpi mengambil sejumlah sampel berkas data siswa.
Terutama lolos syarat administrasi, misalnya Kartu Keluarga (KK) nilai rapor, dan nilai ASPD.
"Hasilnya ada beberapa siswa yang memiliki jarak rumah 196 meter dari sekolah," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Senin (24/6/2024).
Selain itu, lanjut Kamba, ada sejumlah calon siswa baru yang memiliki nilai ASPD 104 untuk tiga mata pelajaran (mapel) tetap nekat mendaftarkan diri di SMP Negeri Kota Yogyakarta.
Di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta, Forpi Kota Yogyakarta masih menemukan status famili lain dalam Kartu Keluarga (KK) meskipun bukan nama calon siswa yang mendaftar tetapi nama lain.
Kamba menuturkan, Forpi Kota Yogyakarta melakukan uji petik beberapa berkas calon siswa baru di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta.
"Di antara berkas tersebut, ada dua calon siswa yang hanya berjarak 13 meter dari rumah ke SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta. Temuan ini setiap tahun Forpi Kota Yogyakarta dapati. Seperti tahun 2022 ada sebanyak 5 calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter ke sekolah dan tahun 2023 ada 10 calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter ke sekolah dengan basis RW setempat," jelasnya.
Baca juga: PPDB 2024 Jalur Zonasi Radius di Kota Yogyakarta Dibuka, Status Family Lain Tak Lagi Dapat Tempat
Menurutnya, temuan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama pihak sekolah.
Hal itu untuk memastikan apakah calon siswa yang bersangkutan benar-benar warga setempat atau hanya KK-nya saja tetapi tempat tinggalnya tidak di situ.
"Ini kan semacam fenomena menarik karena setiap tahun (tiga tahun terakhir) ada saja calon siswa yang jarak antara rumah dengan sekolah hanya belasan meter berbasis RW, seperti di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta ini," terang Kamba.
Kamba menjelaskan, di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta ini juga ditemukan KK yang terbitnya kurang dari satu tahun.
Forpi Kota Yogyakarta mendorong agar pihak sekolah bersama instansi terkait untuk proaktif untuk mengecek validasi berkas, terutama jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa yang sangat dekat yakni hanya belasan meter.
Dengan melakukan home visit terhadap alamat calon siswa baru, selain merupakan bagian dari kepedulian sekolah terhadap calon siswa baru juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan kebenaran data kependudukan.
"Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa calon siswa tersebut tidak tinggal di tempat itu, maka dapat didiskualifikasi. Karena sudah berbuat tidak jujur," pungkasnya. (*)
Daya Tampung Siswa SMP Negeri di Bantul untuk PPDB 2024 Telah Terpenuhi |
![]() |
---|
Solusi 39 Calon Siswa Difabel yang Gagal Seleksi PPDB 2024 Jalur Afirmasi di Yogyakarta |
![]() |
---|
Siswa Pendaftar SMAN 3 Yogyakarta dengan KK Titipan Diterima di SMAN 6 Yogyakarta |
![]() |
---|
9 Siswa Disabilitas yang Terlempar dari PPDB SMP Kota Yogya Bersedia Disalurkan ke Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Pemerintah Wajib Pastikan Siswa Difabel Nirpungutan di Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.