Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Pj Wali Kota Yogyakarta Ikut Penjaringan Parpol untuk Maju Pilkada, Ini Kata Sekda DIY

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda DIY, Beny Suharsono ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (29/4/2024).

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono angkat bicara terkait Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo yang dilaporkan ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan DIY oleh Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta.

Singgih dikabarkan berniat maju di Pilkada Yogyakarta dengan mendaftar penjaringan bakal calon di Golkar. 

Terkait hal tersebut, Beny memastikan akan menarik kembali birokrat yang masih menjabat Kepala Dinas Pariwisata DIY itu ke Pemda DIY.

Selain dalam waktu dekat masa jabatan sebagai Pj akan segera habis, hal tersebut dilakukan supaya tidak timbul konflik kepentingan di Kota Yogyakarta terlebih memasuki tahapan-tahapan Pilkada.

"Kalau sudah ada (kendaraan parpol yang dituju) berarti sudah berafiliasi ke partai politik, ya kita akan evaluasi. Caranya ya kita tarik (ke pemprov), dikembalikan ke markasnya," katanya di Kompleks Kepatihan Senin (29/4/2024).

Sekadar informasi, batas waktu jabatan Pj Wali Kota Yogyakarta berakhir sampai dengan 22 Mei 2024. Dimungkinkan, jabatan Pj Wali Kota Yogyakarta tidak akan diperpanjang dan disiapkan figur penggantinya.

Baca juga: Seorang Pencari Lobster Meninggal Dunia Seusai Terpeleset di Tebing Pantai Ngluwo Gunungkidul 

"Iya sudah harus selesai 22 Mei tidak ada tindakan, kami sudah melangkah jauh hari sebelum itu," ujarnya.

Lebih lanjut Beny mengatakan, sejumlah nama telah muncul sebagai kandidat Pj Wali Kota Yogyakarta namun ia masih bungkam saat disinggung perihal nama-nama yang dimaksud.

"Nama kan harus ada tiga, tapi tentu tidak dipublish, kami sudah melakukan evaluasi kami diperintah pak gubernur baik Pj yang Kulon Progo atau kota (Yogyakarta)," jelas Beny.

"Batas waktu kan 22 Mei, iya (bisa ditarik sebelum 22 Mei) kalau itu bahasa saya evaluasi tadi kalau belum seperti itu kan supaya semuanya nyaman di Kota jangan terjadi konflik kepentingan," imbuhnya.

Beny menegaskan, Pemda DIY sebelumnya telah mewanti-wanti Pj Wali Kota maupun Bupati, ASN bahkan hingga ke perangkat desa untuk menjaga netralitas terutama menjelang kontestasi politik.

Beny pun menilai bahwa pihaknya tidak perlu melakukan klarifikasi ke Singgih Raharjo selaku Pj Wali Kota saat ini sebab kewajibannya sebagai ASN ialah menyampaikan laporan kepada atasan yakni Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Sebab yang menugaskan menjadi Pj kan Pak Gubernur, jadi ke saya sifatnya administratif," tegasnya.

Dilaporkan ke Gubernur, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Koordinator Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta), Tri Wahyu mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi pencalonan Singgih Raharjo dalam bursa Wali Kota Yogyakarta 2024 dan diketahui telah mengambil formulir penjaringan calon Wali Kota dari Partai Golkar.

Halaman
12

Berita Terkini