Pemilu 2024

PANDUAN Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024: Hal yang Boleh Dilakukan dan Jangan Dilakukan di TPS

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Ikrob Didik Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANDUAN Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024: Hal yang Boleh Dilakukan dan Jangan Dilakukan di TPS

Surat suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan (dapil) DPR yang sama;

Surat suara DPD, apabila pindah kabupaten kota lain dalam satu provinsi;

Surat suara presiden dan wakil presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

Surat suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapil DPRD Provinsi yang sama;

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapil DPRD Kabupaten/Kota yang sama.

Langkah-langkah mencoblos

1. Menunjukkan dokumen

Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sesuai dengan kategori pemilih.

 Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.

2. Tanda tangan daftar hadir

Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh KPPS.

Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos. KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.

3. Mengecek surat suara

KPPS akan memberikan surat suara sesuai kategori pemilih. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak.

Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.

4. Mencoblos

Setelahnya, pemilih mencoblos dengan tata cara berikut:

menuju bilik suara;

membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;

mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan;

melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda
coblos tidak dapat dilihat; memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:

1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

2. Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR;

3. Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD;

4. Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan

5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;

diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS;

apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya.

Larangan saat mencoblos

Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilih saat mencoblos di TPS. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi:

Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan
pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua KPPS agar tak membawa ponsel.

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Keabsahan surat suara

Surat suara sah

1. Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:

Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Surat suara tidak sah

Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain;
Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. (*)

Berita Terkini