TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, Indonesia menggelar hajatan demokrasi Pemilu 2024.
Pada pemilu kali ini, pemilih yang memenuhi syarat akan memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Agar tak salah saat melakukan pencoblosan, berikut ini adalah panduan tata cara mencoblos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Simak Quick Count Litbang Kompas di Kompas TV, Kompas.com, Kompas.id, Tribunnews.com
Pemilih terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik.
Waktu mencoblos
Merujuk Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
TPS akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.
Pemilih kategori DPT: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;
Pemilih kategori DPTb: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;
Pemilih kategori DPK: menggunakan hak pilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa
Pemilih kategori DPT:
KTP-el atau surat keterangan (suket);
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).
Pemilih kategori DPTb:
KTP-el atau surat keterangan (suket);
Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Pemilih kategori DPK
KTP-el atau surat keterangan (suket).
Baca juga: Simak, Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Jenis surat suara
Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi:
surat suara presiden dan wakil presiden;
surat suara DPR;
surat suara DPD;
surat suara DPRD Provinsi; dan
surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, ada pengecualian sebagai berikut:
untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD Provinsi.
untuk Provinsi Aceh, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; dan
untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, surat suara untuk pemilu anggota DPRD provinsi, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
Sementara, surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari: