TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta telah mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi DI Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD DIY dalam Pemilihan Umum 2024.
Keputusan itu dikeluarkan pada Jumat (14/6/2024).
Dari Keputusan KPU itu ada 55 calon legislatif (caleg) yang resmi terpilih menuju DPRD DIY dari Pemilu 2024.
Di Provinsi DIY, ada 2.314.815 suara sahuntuk parpol peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan (dapil) yang terdiri dari tujuh dapil.
Baca juga: INTIP Nama 50 Caleg yang Resmi Terpilih Menuju DPRD Sleman dari Pemilu 2024
Sementara, untuk total kursi di DPRD DIY berjumlah 55 kursi. Berikut perolehan kursi parpol di DPRD DIY dari hasil Pemilu 2024:
1. PDI Perjuangan mendapatkan 19 kursi
2. Partai Gerakan Indonesia Raya mendapatkan 8 kursi
3. Partai Keadilan Sejahtera mendapatkan 7 kursi
4. Partai Kebangkitan Bangsa mendapatkan 6 kursi
5. Partai Golongan Karya mendapatkan 6 kursi
6. Partai Amanat Nasional mendapatkan 5 kursi
7. Partai Nasional Demokrat mendapatkan 2 kursi
8. Partai Solidaritas Indonesia mendapatkan 1 kursi
9. Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan 1 kursi
Ini nama 55 caleg yang resmi terpilih menuju DPRD DIY dari Pemilu 2024:
DAERAH PEMILIHAN : DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 1
ALOKASI KURSI : 7
1. RB. Dwi Wahyu B., S.Pd., M. Si. - PDIP
2. Muhammad Syafi’i, S.PSI. - PKS
3. Budi Waljiman, S.H. - Gerindra
4. Rifki Listianto, S.SI., M.Sc. - PAN
5. Imam Priyono D. Putranto, S.E., M.Si - PDIP
6. Dr. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M - PSI