Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan untuk Kamu yang Resign dari Kantor, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan untuk Kamu yang Resign dari Kantor, Ini Syaratnya

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Perlu diketahui, klaim Jamian Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa jika Anda memenuhi syarat tertentu.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan dapat klaim saldo BPJS, namun saldo tersebut tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri.

Syarat mengajukan klaim saldo BPJS

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim di kantor cabang maupun secara online.

Cara Klaim atau Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

1. Klaim JHT melalui kantor cabang

Sebagaimana dikutip dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga bisa klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang.

Berikut cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

  • Pastikan bawa dokumen asli
  • Isi data formulir pengajuan klaim JHT
  • Ambil antrian
  • Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, tanda terima akan diberikan
  • Tunggu JHT masuk ke rekening

2. Klaim JHT melalui situs resmi

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.

Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:

  • Kunjungi portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Berita Terkini