Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan untuk Kamu yang Resign dari Kantor, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan untuk Kamu yang Resign dari Kantor, Ini Syaratnya

TRIBUNJGOJA.COM - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Pensiun (JP) atau Jaminan Hari Tua (JHT) untuk peserta yang kehilangan penghasilan seperti memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total permanen.

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Setiap bulan, peserta akan menerima sejumlah uang yang dibayarkan.

Peserta yang dimaksud ialah orang yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Lantas bagaimana syarat klaim jaminan pensiun tersebut? Berikut penjelasannya:

Ilustrasi (Dok.BPJS)

Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang dapat mengajukan klaim jaminan pensiun hanya yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

1. Peserta yang mencapai usia pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen persyaratan untuk proses klaim Jaminan Pensiun, yaitu:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap dari kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kartu peserta program jaminan pensiun BPJAMSOSTEK.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

2. Cacat total tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap dari kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kartu peserta program jaminan BPJAMSOSTEK.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan mengalami cacat total tetap.
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja (kantor/perusahaan).

Baca juga: Program BPJS Kesehatan Bantu Pasien Asam Lambung Jalani Perawatan di RS

3. Peserta meninggal dunia

Ahli waris yang mengeklaim jaminan pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap dari kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kartu peserta program jaminan BPJAMSOSTEK.
  • KTP asli dan fotokopi ahli waris.
  • Surat nikah, jika ahli waris merupakan suami/istri dari peserta yang meninggal dunia.
  • Fotokopi akta kelahiran, jika ahli waris merupakan anak peserta yang meninggal dunia.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
  • Persyaratan klaim jaminan pensiun perlu ditambah dengan dokumen lain jika ahli waris masih di bawah 18 tahun.
  • Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang.
  • KTP wali anak.
  • Fotokopi akta kelahiran.

Buat yang resign atau mengundurkan diri dari kantor, apa bisa ambil JHT?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan dapat klaim saldo BPJS, namun saldo tersebut tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Perlu diketahui, klaim Jamian Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa jika Anda memenuhi syarat tertentu.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan dapat klaim saldo BPJS, namun saldo tersebut tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri.

Syarat mengajukan klaim saldo BPJS

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim di kantor cabang maupun secara online.

Cara Klaim atau Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

1. Klaim JHT melalui kantor cabang

Sebagaimana dikutip dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga bisa klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang.

Berikut cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

  • Pastikan bawa dokumen asli
  • Isi data formulir pengajuan klaim JHT
  • Ambil antrian
  • Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, tanda terima akan diberikan
  • Tunggu JHT masuk ke rekening

2. Klaim JHT melalui situs resmi

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.

Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:

  • Kunjungi portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Berita Terkini