TRIBUNJGOJA.COM - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Pensiun (JP) atau Jaminan Hari Tua (JHT) untuk peserta yang kehilangan penghasilan seperti memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total permanen.
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Setiap bulan, peserta akan menerima sejumlah uang yang dibayarkan.
Peserta yang dimaksud ialah orang yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Lantas bagaimana syarat klaim jaminan pensiun tersebut? Berikut penjelasannya:
Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang dapat mengajukan klaim jaminan pensiun hanya yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
1. Peserta yang mencapai usia pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen persyaratan untuk proses klaim Jaminan Pensiun, yaitu:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap dari kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kartu peserta program jaminan pensiun BPJAMSOSTEK.
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. Cacat total tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap dari kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kartu peserta program jaminan BPJAMSOSTEK.
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan mengalami cacat total tetap.
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja (kantor/perusahaan).
Baca juga: Program BPJS Kesehatan Bantu Pasien Asam Lambung Jalani Perawatan di RS
3. Peserta meninggal dunia
Ahli waris yang mengeklaim jaminan pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap dari kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kartu peserta program jaminan BPJAMSOSTEK.
- KTP asli dan fotokopi ahli waris.
- Surat nikah, jika ahli waris merupakan suami/istri dari peserta yang meninggal dunia.
- Fotokopi akta kelahiran, jika ahli waris merupakan anak peserta yang meninggal dunia.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
- Persyaratan klaim jaminan pensiun perlu ditambah dengan dokumen lain jika ahli waris masih di bawah 18 tahun.
- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang.
- KTP wali anak.
- Fotokopi akta kelahiran.
Buat yang resign atau mengundurkan diri dari kantor, apa bisa ambil JHT?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan dapat klaim saldo BPJS, namun saldo tersebut tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri.