Upah Minimum Provinsi DIY 2024

Tolak UMP DIY 2024, MPBI DIY: Buruh dalam Ancaman Tunawisma

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM - Pemda DI Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. Jumlah itu naik 7,27 persen atau Rp 144.115,22 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39.

Sekadar informasi, DI Yogyakarta menempati posisi kedua persentase kenaikan UMP 2024 dari total 30 provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP, Selasa (21/11/2023), serta telah mengirimkan salinan tembusan surat keputusan gubernur penetapan UMP 2024 kepada Kemenaker.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 yang baru saja ditetapkan.

"Menolak dengan tegas penetapan UMP DIY tahun 2024. Menyatakan prihatin atas masih berlangsungnya upah murah di provinsi Istimewa serta mendesak Gubernur DIY untuk merevisi UMP DIY di angka Rp 3,7 juta - Rp 4 juta," tegas koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan.

Baca juga: UMK Kota Yogya 2024 Mulai Dihitung, Dipastikan Naik dan Tertinggi di DIY

Menurutnya, kenaikan upah buruh yang tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan.

Terlebih, berdasar kenaikan UMP yang baru saja ditetapkan, tidak selaras dan kontradiktif dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengatakan untuk menjadi negara maju, upah buruh di angka Rp 10 juta.

Dengan UMP yang masih saja di bawah Rp 2,5 juta, lanjut Irsad, maka Indonesia dan Yogyakarta berpredikat maju bagaikan mimpi di siang bolong

"Dengan upah minimum provinsi 2024 yang dibawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang. Diberitakan sebelumnya oleh media massa, 50 persen penduduk Indonesia dan juga Yogyakarta tidak mampu mengakses makanan bergizi," terangnya.

Selain itu, dengan kenaikan UMP yang tak signifikan ini, buruh di Yogyakarta tetap dalam ancaman tunawisma atau tidak dapat membeli rumah.

"Harga kredit rumah terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIY," ujarnya.

"Kenaikan UMP yang sangat tidak membantu buruh ini, juga tidak bermakna positif bagi pertumbuhan ekonomi. Sebab, dengan upah yang murah, buruh DIY tidak mempunyai daya beli yang tinggi. Buruh juga tidak akan membayar pajak lebih tinggi atas konsumsi/ pengeluaran mereka," lanjutnya.

"Terakhir, dengan tidak ada kenaikan UMP yang istimewa, maka tidak ada kejutan dan hadiah bagi buruh menjelang pemilu. Sehingga istilah Pemilu adalah pesta demokrasi menjadi tidak relevan. Karena produk kebijakan pengupahan hasil Pemilu tetap berorientasi upah murah. Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang juga baru saja dilaksanakan pada hari ini juga pada akhirnya tidak terasa kebermanfaatannya bagi buruh," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini