Para korban tersebut hanya sebagian dari ratusan korban yang tercatat di Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Universitas Proklamasi 45 (LKBH UP45).
Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana mengatakan posko tersebut telah dibuka selama seminggu dan sudah ada 200 korban mengadu. Mereka yang mengadu merasa menjadi korban dari sejumlah pengembang perumahan, di antaranya Kandara, Nataya, Green Hills, Avanti dan Jogja Eko Wisata (JEW). Lokasinya tersebar di Kalurahan Caturtunggal, Maguwoharjo, Condongcatur dan Candibinangun.
"Hampir 200 orang yang sudah melaporkan ke kita dalam kurun waktu seminggu ini. Kita akan kerucutkan kemudian akan kami lanjutkan untuk melakukan langkah- langkah hukum. Setelah ini, kami akan mencoba mitigasi dulu, (berkomunikasi) baik-baik dengan pengembang. Jika tak ada itikad baik maka mau tidak mau kami akan melakukan upaya hukum. Baik perdata ataupun pidana," katanya.
Ratusan orang yang mengadu tersebut berasal dari pelbagai daerah. Ada yang dari Yogyakarta namun mayoritas luar kota Yogyakarta seperti Bandung, Jakarta, Kalimantan hingga ada juga dari Papua. Rata-rata mereka ditawari investasi dengan tawaran hak guna bangunan (HGB) dan bisa diperpanjang 20 tahun. Setelah perpanjangan ada juga yang diiming-imingi bisa menjadi hak milik yang diduga membuat banyak korban tergiur. (rif)