Berita Kriminal

Jadi Korban Penipuan Pekerjaan di Jogja, Lima Pria Nekat Jual Pasangannya untuk Biaya Pulang Kampung

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online

Kelimanya pun telah diputus bersalah di pengadilan dengan hukuman denda Rp1 juta atau subsider hukuman satu bulan penjara.

"Mungkin hakim pikirannya memang karena mereka juga korban, tapi ya salahnya mereka, yo bar kui tetep dodolan (habis itu tetap jualan) tapi kan alasan mereka ngumpulin uang buat mau pulang ke kampung halamannya masing-masing. Akhirnya mereka bisa bayar denda pinjam, setelah telepon (pinjem) ke temen-temennya itu langsung dilepas," ungkap Apri.

Dia menambahkan, Unit PPA sudah berupaya memfasilitasi kelima perempuan sebagai korban itu untuk direhabilitasi di Balai Dinas Sosial DIY. 

Namun mereka tetap bersikukuh untuk pulang ke kampung halamannya.

Terkait dengan R selaku germo, kata Apri, hingga saat ini tidak dapat diketahui sosoknya.

 Keterangan dari kelima pasangan itu pun juga tak cukup untuk menjelaskan R yang sudah kabur.

"Sebenarnya kalau ada si R-nya ini kami bisa trafficking ya. Tapi si R ini kita sendiri wes kelangan (sudah kehilangan) wong sudah pergi dari satu hari yang lalu. Si R sendiri tidak diketahui itu siapa, mereka ditanyain juga gak tahu siapa R ini, cuma ketemu pas papasan aja, R siapa juga nggak tahu, kesana juga nggak kenal," pungkasnya. (*)

Berita Terkini