TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lima pria yang berasal dari luar Yogyakarta menjual pasangannya di aplikasi prostitusi online untuk biaya perjalanan pulang ke daerah asal.
Atas perbuatan tersebut, mereka pun diproses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh aparat penegak hukum.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menuturkan kejadian ini terungkap bermula ketika jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan giat operasional di sebuah hotel di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (20/5/2023) lalu.
Dalam razia tersebut, jajarannya mendapati ada lima pria dan lima pasangan sedang menginap di hotel tersebut.
"Satu pasangan suami istri, yang empat pasangan itu pacaran. Itu mereka dari luar Jogja," ujar Apri saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pasangan itu datang ke Yogyakarta setelah mendapat tawaran kerja dari seseorang berinisial R.
Setelah ditelusuri, sosok R diketahui sebagai muncikari atau germo yang pada saat operasi itu sudah terlebih dulu melarikan diri.
"Mereka datang ke Jogja karena germo yang mengaku namanya R itu, mereka nggak kenal R itu siapa. R itu mengatakan bahwa dia akan memberikan pekerjaan yang gajinya besar," terangnya.
Kelima pasangan itu akhirnya datang ke Kota Yogyakarta dengan tanpa mengetahui pekerjaan apa yang ditawarkan.
Ternyata, sesampainya di Kota Yogyakarta mereka dipekerjakan sebagai prositusi oleh R.
"Awalnya mereka enggak tahu. Awalnya yang memperkerjakan si R ini. Enggak lama si R pergi, terus ngumpulin uangnya dari mereka, terus mereka kan akhirnya enggak punya uang, terus R minggat," tuturnya.
Kelima pasangan itu pun sempat kebingungan akibat uang yang langsung dibawa kabur oleh R.
Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan praktik prostitusi online.
"Ya karena uang-uang mereka dibawa, terus mereka akhirnya membuka aplikasi (prostitusi online) sendiri. Terus jual sendiri buat ngumpulin (uang), mereka mau pulang ke kampung halaman," ungkapnya.
Atas kasus ini kelima pria yang bersangkutan langsung dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (22/5/2023) kemarin.