Sepanjang duduk di kursi terdakwa sidang pembacaan dokumen tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023), Sambo hanya terdiam.
Sesekali, pandangannya tertuju ke bawah.
Namun, jelang detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman, Sambo berulang kali menarik napas panjang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.
Mendengar tuntutan itu, Sambo menatap kosong ke arah depan.
Tatapannya menyiratkan kesenduan.
Di balik masker putih yang dia kenakan, tampak Sambo bernapas lebih cepat.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga terlihat lebih sering mengedipkan mata.
Sambo tanggapi tuntutan JPU
Setelah jaksa selesai membacakan dokumen tuntutan, hakim mempersilakan Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Sambo lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.
Tak lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan hakim. "Sudah berkonsultasi?" tanya hakim.
"Sudah, Yang Mulia," jawab Sambo.
Hakim lantas bertanya siapa yang akan berbicara menanggapi tuntutan jaksa.
Sambo pun memasrahkan tanggapannya ke kuasa hukum.