Permintaan Ferdy Sambo untuk menyampaikan pledoi ia katakan lewat pengacara setelah JPU membacakan tuntutan di sidang tersebut.
Reaksi hadirin sidang Sambo
Hadirin sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersorak saat JPU membacakan tuntutan penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) itu memang dipenuhi oleh para hadirin masyarakat umum.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain
yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujarnya Jaksa melanjutkan.
Mendengar tuntutan seumur hidup, suara para hadirin mendengung di ruang sidang.
Beberapa dari hadirin juga bertepuk tangan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa.
Di luar sidang, hadirin ramai berkumpul di pintu masuk ruang utama untuk melihat secara langsung momen Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa.
Sambo diam
Ferdy Sambo tertegun saat mendengar JPU menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.