Sidang Ferdy Sambo

Sambo yang Terdiam di Tengah Dengung Sidang Tuntutan, Sang Mantan Jenderal Siapkan Pledoi

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sambo dituntut pidana seumur hidup - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

TRIBUNJOGJA.COM - Ferdy Sambo terdiam sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

Sesaat ia terlihat menarik napas panjang, sebelum akhirnya riuh dan dengung suara hadirin serta tepuk tangan memecah kebisuan sang terdakwa, setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman pidana seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri itu.

Ferdy Sambo pun menanggapi tuntutan JPU dalam sidang tersebut. Lewat pengacaranya, Sambo minta waktu untuk menyampaikan pledoi.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Apa itu pledoi?

Pledoi merupakan pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya (J.C.T Simorangkir/kompas.com).

Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan, Tribun Jogja mengutip dari laman kompas.com.

Waktu sepekan susun pledoi

Majelis Hakim kemudian mengabulkan permintaan Ferdy Sambo untuk menyampaikan pledoi pada agenda sidang lanjutan sepekan ke depan.

Sebagaimana diberitakan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023), JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana seumur hidup.

Halaman
1234

Berita Terkini