TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY kembali melayangkan somasi kepada pihak developer atau pengembang yang menyelewengkan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman.
Kali ini somasi ditujukan kepada pihak developer yang memanfaatkan TKD di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, dan Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok.
"Lokasinya di Candibinangun dan di Condongcatur. Namun mengenai detailnya kami belum bisa sampaikan," kata Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di kantornya, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Daftar Kandidat Anggota PP Muhammadiyah 2022-2027, Ada Haedar Nashir hingga Busyro Muqoddas
Keduanya mendapat somasi lantaran mempergunakan TKD tidak sesuai dengan perizinannya.
Acuannya PP Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Lalu Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Bayu mencontohkan, salah satu developer sebenarnya telah mengantongi izin untuk membangun tempat wisata namun diduga melakukan penyelewengan dengan membangun rumah hunian untuk diperjualbelikan.
"Ya kalau di sana izinnya mau dibangun Jogja Eco Wisata. Arahan dari pak gubernur nanti kita akan lakukan somasi," jelasnya.
Bayu menegaskan, somasi itu hanya ditujukan bagi pihak developer, bukan lurah. Meski demikian lurah tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan.
Kemungkinan lurah tersebut juga akan mendapat teguran jika pihak developer terbukti menyelewengkan izin pemanfaatan.
"Walaupun secara administrasi lurahnya juga bertanggung jawab jadi untuk itu sudah ada dua lurah. Namun lurah itu seharusnya ada juga nanti teguran mungkin dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), itu kan administrasi," bebernya.
Sebelumnya, Pemda DIY juga sempat mensomasi PT Deztama Putri Sentosa.
Penyebabnya adalah pembangunan di tanah desa tanpa izin.
Total pembangunan ilegal berada di lahan seluas 11.215 meter persegi di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Hingga saat ini tercatat sudah ada tiga surat somasi yang dilayangkan kepada PT Deztama Putri Sentosa.
Baca juga: Besaran UMP DIY 2023 Diumumkan 20 November, UMK Diumumkan 7 Desember
Pemda DIY akhirnya memproses perkara tersebut ke ranah hukum.