Pemda DIY pun juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Kita akan selalu berkoordinasi dengan Kejati bagaimana agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Terpisah, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan bahwa Pemda DIY akan memproses hukum PT Deztama Putri Sentosa.
Sebab perusahaan tersebut tak mengindahkan somasi yang dilayangkan dengan menghentikan pembangunan dan melakukan pembersihan.
"Iya pasti (diproses hukum). Saya belum tahu perkembangannya, tapi berproses," bebernya. (tro)