Hari Pahlawan Nasional

Kriteria, Syarat Umum dan Tata Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, Masyarakat Bisa Mengusulkan

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Ikrob Didik Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pahlawan Nasional

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh bangsa pada 7 November 2022 mendatang.

Kelima tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan dari Presiden Jokowi di antaranya H. R. Soeharto (Jawa Tengah), KGPAA Paku Alam VIII (DIY), R Rubini Natawisastra (Kalimantan Barat), Salahuddin bin Talabuddin (Maluku Utara) dan Ahmad Sanusi (Jawa Barat).

Bagaimana sebenarnya proses penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ?

Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara

Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Kriteria

UU. No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar:

Syarat khusus:

1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

5. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Tata Cara Pengusulan

1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.

Halaman
12

Berita Terkini