Kemudian dari keterangan yang bersangkutan diperoleh kendaraan miliknya sekitar 3 tahun yang lalu telah dijual ke showroom.
Kemudian polisi klarifikasi ke showroom bahwa benar kendaraan itu telah dibelinya kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Sanden, Bantul.
"Polisi langsung datang ke alamat itu. Dan diperoleh fakta sepeda motor itu benar miliknya. Dari hasil interogasi terungkap yang melakukan tindak pidana pencurian ialah istrinya WSR," jelas Jeffry.
Selanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan sepeda motor Honda Vario 125 itu untuk dibawa ke Polsek Lendah guna penyelidikan lebih lanjut. ( Tribunjogja.com )