"Saat itu terjadi perlawanan sehingga terjadi pergumulan di situ, mengakibatkan ada luka memar di bagian tertentu. Akhirnya yang kita duga tersangka ini meninggal dunia," sambungnya.
Budhi Haryanto juga menegaskan, status Muhammad Arfandi bukanlah seorang bandar.
"Bukan (bandar) dia hanya masyarakat yang bersangkutan sering melakukan penjualan, ini sedang kita dalami dia hanya perantara, atau apa yang jelas dia bukan bandar," tegasnya.
Baca juga: Ternyata, Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Kediri Adalah Pria Hidung Belang
Tanggapan Kasatnarkoba: TO narkoba
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung, sebelumnya menyebut almarhum Arfandi adalah bandar.
Untuk status, dia (Arfandi) bandar," kata Kompol Doli M Tanjung saat merilis kasus itu di Biddokkes Polda Sulsel, Minggu (15/5/2022) malam.
Meski barang bukti yang ditemukan polisi saat menangkap Arfandi hanya 2 Gram.
Arfandi kata Doli, adalah target operasi Satnarkoba Polrestabes Makassar, yang dianggap sudah meresahkan.
"Ini merupakan TO (target operasi) kita, target kita, karena memang cukup meresahkan masyarakat," ujarnya.
M Arfandi ditangkap sekitar Jl Rappokalling, Makassar, Jumat (15/5/2022) pukul 03.00 dini hari.
Setelah ditangkap, Arfandi pun dibawa ke Posko Tim Narkoba untuk diinterogasi pengembangan.
Barang bukti yang ditemukan polisi yaitu 2 gram sabu dengan barang bukti disertai uang dan handphone.
Hasil tes urine terhadap Arfandi juga, kata Doli dinyatakan positif narkoba.
"Setelah kita amankan di posko untuk dilakukan pengembangan, pelaku (Arfandi) melakukan perlawanan. Namun tindakan kita mengamankan pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Doli menjelaskan, meninggalnya Arfandi bermula saat mengalami sesak nafas.