TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebuah unggahan di media sosial terkait tarif parkir di sekitaran Malioboro Yogyakarta mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat.
Dalam unggahan tersebut, si pengunggah yang mengaku sebagai pelancong menyebut bahwa ia beserta rombongan harus membayar tarif parkir yang dinilai di luar batas wajar.
Unggahan tersebut disertai dengan foto kuitansi berwarna hijau yang bertuliskan keterangan tarif parkir sebesar Rp350 ribu.
Hingga Rabu (19/1/2022), unggahan itupun menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Merujuk pada kuitansi tertanggal 15 Januari 2022, pengelola parkir berdalih tarif sebesar itu mencakup biaya parkir satu unit bus, kamar mandi driver, co driver dan tour leader, air untuk cuci bus, hingga biaya kebersihan.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Sebut Penataan PKL Malioboro Dilakukan Demi Penguatan Status Para Pedagang
Baca juga: PKL Malioboro Minta Relokasi Ditunda 3 Tahun, Sekda DIY: Kalau 1-2 Hari Tak Ada Masalah
Pengunggah pun menjelaskan, insiden itu menimpanya di lokasi yang tak jauh dari kawasan Malioboro, atau tepatnya Jalan Margo Utomo, di selatan Tugu Pal Putih.
Padahal, ia berujar, bus yang ditumpanginya tersebut hanya singgah selama dua jam, untuk berburu oleh-oleh di Malioboro.
"Kami datang jam 21.00, lalu pulang jam 22.30. Karena itu destinasi kami terakhir di Yogyakarta, cuma mau beli oleh-oleh daster. Di kwitansinya ada biaya lain-lain, cuci bus dan kebersihan. Kami tidak tahu ada kegiatan itu," tulis dalam unggahan tersebut.
"Kami sempat numpang sholat dan toilet. Tapi, ada kotak di depannya, dan kami bayar seperti toilet umum di indonesia sebesar Rp2 ribu. Semoga postingan ini nggak mencoreng citra baik pariwisata Yogyakarta," tambah si pengunggah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, angkat suara.
Ia merespon insiden nuthuk tarif parkir yang kembali muncul dan viral di media sosial.
Dirinya mengaku sudah mendapatkan informasi itu dan mengkoordinasikanya dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan tindak lanjut.
"Saya sudah meminta pada teman-teman Dishub, supaya mengecek, apakah benar, kemudian (parkiran) resmi atau tidak. Kalau resmi pun itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, ya, semakin banyak kesalahannya," tegasnya.
Seandainya insiden yang dikeluhkan wisatawan itu benar-benar terjadi, maka otomatis harus dibawa ke ranah hukum.
Pasalnya, perilaku nuthuk semacam ini masuk kategori pungutan liar (pungli).
Baca juga: Bingung Cari Tempat Mandi dan Penitipan Tas Saat Berlibur ke Yogya? Datang Saja ke Selasar Malioboro
Baca juga: Pemkot Yogya : Relokasi PKL Malioboro Tidak Akan Ditunda, Tetap Digulirkan Januari 2022