Berita DI Yogyakarta Hari Ini

3 Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Yogyakarta Diambil Sumpah Saat BAP di Ombudsman

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelapor dugaan kekerasan di lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarya menjalani pemeriksaan di gedung ORI DIY, Jumat (5/11/2021)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY simultan melakukan penyelidikan, terkait dugaan kekerasan yang dialami para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Terkini, lembaga ORI perwakilan DIY memanggil tiga mantan warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sekitar dua jam tiga pelapor yang menjalani BAP di kantor ORI perwakilan DIY yakni Vincentius Titih Gita Arupadhatu, Junaidi, dan Lutfi dimintai keterangan oleh tim investigasi dari Ombudsman.

Untuk mempertanggung jawabkan keterangannya, tiga pelapor itu pun disumpah menurut keyakinannya masing-masing di depan Kepala ORI Perwakilan DIY.

Baca juga: Buntut Laporan Kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Pihak Lapas Narkotika Lakukan Investigasi

"Yang kami rencanakan minggu depan, kami percepat hari ini. Kami minta keterangan di bawah sumpah pelapor sekaligus menjadi saksi korban. Dan tiga orang sudah kami mintai keterangan," kata Kepala ORI DIY Budhi Masturi, di Kantor Lembaga Ombudsman perwakilan DIY, Jumat (5/11/2021).

Dari keterangan tiga saksi itu, lanjut Budhi, diharapkan tim investigasi ORI perwakilan DIY mampu menemukan nama-nama, serta gambaran situasi di lapas sesungguhnya.

Termasuk siapa saja pihak lapas yang perlu dimintai keterangannya, terkait dugaan kekerasan di dalam penjara itu.

"Pemeriksaan ini nanti menjadi bahan kami juga untuk menentukan pihak-pihak mana yang perlu juga kami dengarkan keterangannya dari sisi petugas lapasnya," terang Budhi.

Dan di bawah sumpah kitab suci berdasarkan keyakinan mereka masing-masing, diharapkan para pelapor atau saksi bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan mengenai kebenarannya.

"Karena kalau sampai mereka berbohong, ada konsekuensi hukum terhadap itu. Maka itu kami ambil sumpah mereka," jelasnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Beberkan Hasil Investigasi Awal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

Setelah pemeriksaan hari ini selesai, tim investigasi dari ORI perwakilan DIY secara marathon akan mengumpulkan bukti-bukti atas laporan yang dilayangkan oleh para mantan warga binaan itu.

Setelah pemeriksaan dari pihak pelapor selesai dilakukan, ORI perwakilan DIY juga merencanakan akan memanggil pihak lapas untuk dimintai keterangan.

"Saya belum lihat hasil pemeriksaan dari tim, tapi setelah ini kami rencanakan pengumpulan hasil pemeriksaan. Mungkin hari Senin atau Selasa kami bisa lanjut pemeriksaan saksi lainnya, setelah itu baru kami agendakan dengan orang lapas," ujarnya.

Meski pihak Kanwil Kemenkumhan kini juga bergerak melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang disinyalir melakukan kekerasan di lapas, namun ORI Perwakilan DIY tetap akan menjalankan tugasnya dengan melakukan pemeriksaan di lembaga ORI perwakilan DIY.

"Tidak apa-apa, saya kira kita pararel saja. Karena memang kami sudah mendapat laporan dan punya tanggung jawan untuk menyelesaikan," bebernya.

Sementara pendamping mantan warga binaan Anggara Adiyaksa mengatakan, sebelum memenuhi panggilan ORI perwakilan DIY, pihaknya lebih dulu dimintai keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Baca juga: Buntut Aduan Mantan Napi, Kanwil Kemenkumham DIY Tarik 5 Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta

"Dan intinya Ditjenpas memang menemukan kekerasan atau penyiksaan itu," katanya.

Disisi lain, dirinya ingin meluruskan bahwa ia tidak memilki maksud untuk menyerang  Kemenkumham atas laporan ke ORI perwakilan DIY tersebut.

"Kami ingin meluruskan bahwa kami tidak ada tidak pernah ingin menyerang lapas atau Kemenkumham, yang kami serang adalah oknum di dalam lapas tersebut," terang dia.

Anggara turut mengapresiasi keputusan Kanwil Kemenkumham DIY untuk menarik lima petugas lapas yang terindikasi melakukan kekerasan di lapas.

"Pak Kakanwil menjanjikan bahwa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berada di dalam lapas narkotika, dan itu benar-benar dilakukan, karena itu kami mengapresiasi," tuturnya.

Di samping itu, Anggara mengantisipasi atas munculnya ancaman berupa pencabutan Cuti Bersyarat (CB) yang telah diberikan terhadap salah satu pelapor bernama Vincentius Titih GA, pasca pelaporan mereka ke ORI Perwakilan DIY.

Baca juga: Pemda DIY Angkat Bicara Soal Dugaan Kekerasan Narapidana di Lapas Kelas II A Yogyakarta

"Makanya kami terus memenuhi persyaratan pelaporan ke LPSK untuk perlindungan korban. Semoga semua bisa selesai hari ini," tegasnya.

Anggara menjelaskan, ia bersama para mantan warga binaan melapor ke ORI perwakilan DIY serta ke Komnas HAM dilakukan secara konstitusional.

Sehingga dia sangat menyayangkan apabila lima oknum petugas lapas yang dilaporkan tersebut mendapat perlindungan.

"Kami melaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM secara jalur konstitusional, yang merusak nama baik lapas adalah oknum-onum ini sendiri. Jadi saya harap oknum-oknum ini segera ditindak tegas dan seharusnya tidak dilindungi," terang dia.

Sampai dengan hari ini, dikatakan Anggara, jumlah mantan warga binaan yang sempat mendapat kekerasan di lapas yang kini berkonsolidasi terus bertambah menjadi 58 orang. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini