Berita DI Yogyakarta
Buntut Aduan Mantan Napi, Kanwil Kemenkumham DIY Tarik 5 Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta
Pihak Kanwil Kemenkumham mendapat lima orang petugas lapas yang diindikasikan melakukan kekerasan kepada para warga binaan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Buntut dari pelaporan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait dugaan kekerasan terhadap WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, kini Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencopot sementara lima petugas lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Para mantan WBP melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY pada Senin (1/11/2021) lalu, mendesak agar kekerasan di dalam lapas segera dihentikan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir mengatakan, selama empat hari Kanwil Kemenkumham DIY melakukan investigasi dugaan kekerasan di dalam lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Hasilnya, Budi menemukan bahwa memang terdapat penerapan disiplin yang dirasa terlalu berlebihan kepada warga binaan.
Baca juga: Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Lapor ORI DIY Soal Dugaan Pelanggaran HAM
"Jadi setelah empat hari kami beserta tim itu mendalami pengaduan itu. Hingga akhirnya memang ada indikasi terjadi penerapan disiplin yang berlebihan oleh warga binaan," katanya, Jumat (5/11/2021).
Setelah menememukan adanya tindakan kekerasan di dalam lapas, pihak Kanwil Kemenkumham mendapat lima orang petugas lapas yang diindikasikan melakukan kekerasan kepada para warga binaan.
"Hari ini kami sudah mulai menarik lima petugas yang kami sinyalir melakukan itu (kekerasan). Tetapi sampai sejauh mana kekerasannya kami belum bisa sampaikan karena hari ini dalam pemeriksaan," terang dia.
Masih kata Budi, lima orang tersebut terindikasi melakukan kekerasan di lapas lantaran setiap kali meminta warga binaan untuk menerapkan kedisiplinan terlalu keras.
"Lima orang yang sering melalukan seperti itu, penerapan pendisiplinan terlalu keras, berlebihan dan membuat tidak nyaman para warga binaan yang memang patut kami dengar dan kami lindungi," jelas dia.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Beberkan Hasil Investigasi Awal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta
Dia menambahkan, pihaknya berupaya bijaksana dalam menangani aduan yang disampaikan para warga binaan ke Ombudsman ORI.
Budi telah menurunkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan terhadap lima petugas yang disinyalir melakukan tindakan kekerasan di lapas itu.
"SK sudah turun untuk menarik lima petugas ini, juga sudah kami buatkan SK untuk melakukan pemeriksaan kepada mereka," imbuhnya.
Dalam persoalan ini, Kanwil Kemenkumham DIY berusaha seobjektif mungkin.
Budi juga menegaskan, laporan apapun yang disampaikan oleh masyarakat akan ditindak lanjuti. ( Tribunjogja.com )
Narapidana
Napi
Penganiayaan warga binaan di Lapas Narkotika
Lapas Narkotika
Kemenkumham
Tribunjogja.com
Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Yogyakarta
Ombudsman Republik Indonesia
Soal Curhatan Fotografer Diminta Rp 250 Ribu di Tamansari, GKR Bendara Angkat Suara |
![]() |
---|
Kartu BPJS Jadi Sapujagat Urus Administrasi, Driver Ojol Jogja : Itu Justru Membebani |
![]() |
---|
Puluhan Massa Berunjuk Rasa di Mapolda DIY, Desak Aparat Segera Angkat Kaki dari Wadas |
![]() |
---|
Sepekan Terjadi 21 Gempa di DI Yogyakarta dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DIY di Tahun 2022 Tak Alami Kenaikan |
![]() |
---|