Mulai Hari Ini, Naik KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRL Yogyakarta-Solo

TRIBUNJOGJA.COM - Terhitung mulai hari ini, Rabu (8/9/2021), calon penumpang KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks (Prambanan Ekspres), wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Hal tersebut menjadi kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagi calon penumpang kereta api lokal.

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas pun tidak lagi menjadi aturan untuk menggunakan layanan kereta rel listrik (KRL) maupun KA Lokal.

Persyaratan dokumen tersebut digantikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: AP I Wajibkan Calon Penumpang Pakai Aplikasi Pedulilindungi untuk Keberangkatan Melalui Bandara YIA

Baca juga: Jadwal KA Bandara YIA dan Persyaratan Bagi Penumpang, Tarif Gratis Sampai 16 September 2021

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyebut aturan ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Selama tiga hari masa sosialisasi, 8-10 September 2021, KAI Commuter masih menerima penggunaan STRP untuk perjalanan.

"Mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).

Anne menyebut sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Kereta Rel Listrik (KRL) Yogya – Solo (Istimewa)

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Sementara itu para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

"Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal," ungkap Anne.

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.

Baca juga: Tips Lengkap Nyaman dan Aman Naik Kereta Api Selama PPKM

KA Bandara YIA Beroperasi, Menhub Usulkan Stasiun Sedayu Jadi Stasiun Tambahan 

Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.

"Kami imbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan," ungkap Anne.

Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo.

Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

Sementara itu operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Ilustrasi KA Prameks. (Prameks Kuning Yogya-Solo) (ig/railfansyogyakarta)

"Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat," ujar Anne.

Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota.

Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

( tribunnews )

Berita Terkini