TRIBUNJOGJA.COM - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berstatus level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, pemerintah resmi mengumumkan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepekan ke depan.
Penerapan PPKM kembali diperpanjang untuk periode mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (23/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ucap Jokowi dalam keterangan resmi di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Daftar Wilayah yang Turun Level ke Level 3 dan 2 dalam Perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus 2021 dengan Penurunan Level
Meski demikian, menurut Presiden Jokowi, ada beberapa wilayah yang mengalami penurunan status level dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Beberapa wilayah tersebut turun ke level 3 dan level 2.
Dikatakannya, di pulau Jawa-Bali, wilayah PPKM level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten/kota.
“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya," kata Jokowi.
Selain yang turun level, beberapa wilayah masih bertahan dengan status PPKM level 4.
Salah satunya wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berikut daftar selengkapnya wilayah yang menerapkan PPKM level 4 :
Jawa Barat
- Kabupaten Cianjur
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Cirebon
Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Karanganyar
DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul