Daftar Wilayah yang Turun Level ke Level 3 dan 2 dalam Perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021

Penulis: Muhammad Fatoni
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan PPKM

Pemerintah, kata Presiden Jokowi, juga memberikan sejumlah penyesuaian dalam penerapan perpanjangan PPKM 24-30 Agustus ini.

"Dengan pembaikan berbagai indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi.

Tempat ibadah, imbuh Jokowi, diperbolehkan untuk buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang.

"Restoran boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja dengan pembatasan operasional sampai pukul 20.00," tutur Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Budi Gunawan S.H., M.Si, meninjau vaksinasi massal pelajar di SMPN 3 Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021). (istimewa)

Pusat perbelanjaan, paparnya, boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat dan diatur oleh pemerintah daerah.

Lalu, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen, tetapi jika menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama lima hari.

"Penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat ini wajib dibarengi dengan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Jokowi.

Seiring kebijakan tersebut, pemerintah juga akan terus menggenjot target vaksin.

( tribunjogja.com/ kompas.com )

Berita Terkini