Ia menambahkan, penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
Baca juga: Tim Reatics UGM Sabet Juara II Kompetisi Chem-E-Car Nasional 2021
Selain itu, pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
"Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali," tandas Hanik. (uti)