TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI Polri secara penuh.
Pencairan THR dan gaji ke-13 diperkirakan akan dilaksanakan pada awal Mei mendatang.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah berjanji bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh.
Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu.
Jika benar THR dan gaji ke-13 bagi para PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan dibayar penuh pada tahun ini, lantas kapan akan dicairkan?
Merujuk pencairan THR pada tahun lalu, pemerintah melakukan hal tersebut paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.
Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.
Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Baca juga: Awal Ramadan, Disnaker Sleman Sudah Buka Posko Aduan THRÂ
Baca juga: Menaker : THR Paling Lambat Dibayarkan H-7, Ini Sanksi Bagi Pengusaha jika Langgar Aturan
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800