TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim penegak hukum (Gakkum) Satgas COVID-19 pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan melakukan penjagaan di perbatasan pasca peniadaan mudik lebaran 2021 diberlakukan.
Sebagai gantinya, bidang Gakkum Satgas COVID-19 DIY akan menekankan pengawasan di tingkat RT/RW.
Koordinator Bidang Gakkum Satgas COVID-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan, tahun lalu pemerintah mengeluarkan instruksi pelarangan mudik.
Namun, tetap saja masyarakat banyak yang nekat untuk melakukan perjalanan mudik.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Skema Penyekatan yang Disiapkan Polisi
"Dan kenyataannya sekitar 46.000 pemudik dari luar DIY datang ke Jogja, itu dalam kondisi dilarang," jelasnya.
Oleh karena itu, tahun ini pihaknya tidak menginstruksikan kepada Dishub DIY dan tim penegak hukum lainnya untuk menjaga perbatasan DIY-Jawa Tengah.
Dirinya tidak memungkiri jika pemerintah DIY tidak dapat mencegah masyarakat untuk kembali ke kampung halaman.
"Tetapi yang harus dilakukan adalah pemeriksaan prokes dan rapid test antigen terhadap pemudik lewat RT/RW," katanya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (30/3/2021)
Ia menambahkan, pemeriksaan rapid test tingkat RT/RW akan dimassifkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Menurut Noviar, pihak pemerintah desa berhak menolak para pemudik yang masuk ke kampung halaman tanpa menunjukan hasil rapid test antigen.
Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 24 Tahun 2022 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19.
Baca juga: Nekat Mudik Lebaran 2021, ASN Terancam Sanksi Disiplin
"Jadi bagi mereka yang tidak memiliki surat rapid test antigen, mereka akan kami minta ke fasyankes. Dikawal linmas setempat. Kalau tidak mau ke fasyankes, pihak Rt bisa menolak. Itu sudah ada pergubnya," papar Noviar.
Menurut Noviar, pengawasan tingkat Rt/Rw jauh lebih efektif karena saat penjagaan di perbatasan wilayah dilakukan, pengaruhnya hanya sedikit.
"Karena penjagaan tidak 24 jam. Banyak yang lolos kalau hanya dijam tertentu. Akan lebih efektif kalau di RT/RW. Karena pemudik kan sudah pasti balik ke rumah, atau ke hotel," tegasnya.
Hal yang sama juga akan ditekankan oleh Satpol PP kepada pengelola hotel di DIY, saat menerima tamu.
Para pengelola hotel dan tempat wisata wajib memeriksa surat rapid test antigen, apabila tidak dapat menunjukan, hotel tersebut wajib menolak tamunya itu.
"Sementara di tenpat wisata, kami dari Satpol PP akan razia secara acak kepada wisatawan untuk memeriksa surat rapid test antigen. Yang tidak menunjukan kami suruh keluar," terang Noviar.
Terpisah, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DIY Rustam Fatoni mengatakan, secara teknis penegakan prokes di tingkat desa atau RT/RW sudah mulai disiapkan sejak adanya PPKM Mikro.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Sleman Akan Ikuti Arahan Kemenhub dan Kepolisian
Seluruh pemerintah desa saat ini sudah memiliki Satgas COVID-19 dan posko darurat di masing-masing desa.
Sehingga, untuk menyambut mudik lebaran 2021, pemerintah desa siap untuk menjalankan pergub yang ada saat ini.
"Secara teknis kan memang sudah ada posko darurat COVID-19. Tinggal menjalankan saja," katanya.
Sementara tindakan bagi pemudik yang tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil rapid test antigen, pria yang akrab disapa Toni ini menjelaskan hal itu akan dikembalikan pada kebijakan masing-masing desa.
"Tapi yang jelas ada pendekatan humanis. Ya kami suruh pemudik itu test rapid antigen sebelum masuk ke desa," pungkasnya.( Tribunjogja.com )