Kabupaten Sleman

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Sleman Akan Ikuti Arahan Kemenhub dan Kepolisian

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku pihaknya akan memberlakukan aturan ketat sesuai dengan PPKM Mikro.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, berdasarkan hasil rapat tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021) 

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Permana mengaku sejauh ini belum ada tindak lanjut ke daerah perihal kebijakan larangan mudik tersebut.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Berharap Masyarakat Taat

Karena itu, pihaknya saat ini masih menunggu.

Sebab, biasanya akan ada rapat koordinasi yang membahas hal tersebut.

Namun pada prinsipnya, kata dia, Dishub Sleman akan mengikuti arahan dari Kementerian dan Kepolisian. 

"Kita mengikuti arahan dari kemenhub dan pihak kepolisian, tentang tindaklanjut pelarangan tersebut," kata dia. 

Terpisah, menyikapi soal mudik lebaran dilarang, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku pihaknya akan memberlakukan aturan ketat sesuai dengan PPKM Mikro.

Baca juga: PHRI DIY Sesalkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Berubah-ubah

Di mana tamu atau pemudik yang datang ke Sleman, diharuskan mematuhi protokol kesehatan, dan membawa surat bebas COVID-19. 

Bahkan, mereka yang kedapatan mudik rencananya akan langsung didata ditingkat Rukun Tetangga (RT).

"Teknisnya, dengan bekerja sama dengan gugus tugas tingkat Padukuhan," ujar dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved