Kabupaten Sleman
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Sleman Akan Ikuti Arahan Kemenhub dan Kepolisian
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku pihaknya akan memberlakukan aturan ketat sesuai dengan PPKM Mikro.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, berdasarkan hasil rapat tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021)
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Permana mengaku sejauh ini belum ada tindak lanjut ke daerah perihal kebijakan larangan mudik tersebut.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Berharap Masyarakat Taat
Karena itu, pihaknya saat ini masih menunggu.
Sebab, biasanya akan ada rapat koordinasi yang membahas hal tersebut.
Namun pada prinsipnya, kata dia, Dishub Sleman akan mengikuti arahan dari Kementerian dan Kepolisian.
"Kita mengikuti arahan dari kemenhub dan pihak kepolisian, tentang tindaklanjut pelarangan tersebut," kata dia.
Terpisah, menyikapi soal mudik lebaran dilarang, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku pihaknya akan memberlakukan aturan ketat sesuai dengan PPKM Mikro.
Baca juga: PHRI DIY Sesalkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Berubah-ubah
Di mana tamu atau pemudik yang datang ke Sleman, diharuskan mematuhi protokol kesehatan, dan membawa surat bebas COVID-19.
Bahkan, mereka yang kedapatan mudik rencananya akan langsung didata ditingkat Rukun Tetangga (RT).
"Teknisnya, dengan bekerja sama dengan gugus tugas tingkat Padukuhan," ujar dia.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)