TRIBUNJOGJA.COM - Warga Kota Yogyakarta yang terdaftar dalam program Keluarga Menuju Sejahtera (KMS) mendapat angin segar, seiring realisasi peningkatan alokasi santunan kematian.
Benar saja, santunan sosial yang sebelumnya sebesar Rp2 juta, ditingkatkan menjadi Rp3 juta.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan, kebijakan ini ditempuh setelah pihaknya memepertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang diterpa efek pandemi.
Apalagi, biaya pengurusan jenazah pun meningkat.
"Besaran santunan kematian memang harus menyesuaikan kondisi faktual. Kami melihat, kebutuhan untuk mengurus jenazah kini tak sedikit," ujarnya, Senin (8/3/2021).
Baca juga: SMPN 9 Yogyakarta Pastikan Semua Siswa Pemegang KMS akan Mendapat KJB
Ia pun menuturkan, biaya untuk pengurusan jenazah itu, meliputi bedah bumi, hingga prosesi upacara pemakaman.
Menurutnya, bagaimanapun juga Pemkot harus menjamin para pemegang KMS bisa tetap memakamkan keluarga, maupun sanak saudara, dengan tenang dan layak.
"Karena itu, kami berupaya meningkatkan alokasi santunan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi, yang selalu berkembang ini," tambah Maryustion.
Sehingga, pihaknya mengimbau seluruh anggota keluarga pemegang KMS yang meninggal dunia, dapat mengajukan santunan ini pada Dinsosnakertrans.
Persyaratannya pun cukup mudah, dimana keluarga tinggal serahkan akta kematian dan kartu KMS pada pihak kelurahan.
"Nanti diverifikasi dulu di sana. Setelah mendapat tanda terima, segera diajukan ke Dinsosnakertrans untuk proses pencairan. Pihak penerima juga tidak diminta membuat laporan pertanggungjawaban, kok," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Siap Wujudkan Mal Pelayanan Publik
"Jadi, meski bentuknya sosial, dari kami tidak menagih itu, karena laporan pertanggungjawabannya sudah jadi satu bagian di berkas persyaratan," imbuh Maryustion.
Eks Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta tersebut menuturkan, pihaknya telah mengalokasikan 600 santunan kematian untuk sepanjang 2021.
Namun, jikalau ternyata jumlah pemohonnya nanti lebih dari itu, pihaknya siap menggelontorkan dana, untuk alokasi tambahan.
"Sejauh ini sudah ada 102 berkas yang diajukan. Tapi, untuk pencairannya masih menunggu regulasi. Yang harus diingat adalah, batas akhirnya adalah 30 hari setelah kematian, sehingga jangan sampai telat," ucapnya. ( Tribunjogja.com )