Pemkot Yogyakarta Siap Wujudkan Mal Pelayanan Publik
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidihartana berujar, layanan drive thru
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta siap mewujudkan mal pelayanan publik.
Layanan drive thru pun bakal menjaadi produk unggulannya.
Dengan tujuan untuk memberi kemudahan akses perizinan bagi masyarakat, lantaran sistemnya yang sudah terintegrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidihartana berujar, layanan drive thru, sejauh ini belum dipunyai deretan mal pelayanan publik daerah lain.
Baca juga: Sudah Tidak Ada Kecamatan Zona Merah Covid-19 di Sleman
Cetusnya, terdapat empat model layanan yang bakal disajikan pihaknya.
"Tatap muka, drive thru, integrited one stop service, hingga contackless service. Layanan drive thru dan integrated one stop service jadi pembeda mall pelayanan publik di sini, dengan daerah lain," ujarnya, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya, mal pelayanan publik ditempatkan di gedung DPMPTSP, yang berlokasi di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Namun, lanjut Nurwidi, bakal dilakukan rekayasa, sekaligus beberapa pembenahan. Ia mematok target, pada 7 Juni mendatang sudah bisa digelar soft launching.
"Targetnya, saat soft launching Juni nanti, kita sudah dapat menjalankan 24 jenis layanan, ya," tandasnya.
Ia pun memaparkan, layanan tatap muka sistemnya masih sama dengan sebelumnya.
Lalu, integrated one stop service, pemohon juga tetap datang untuk menyerahkan berkasnya.
Namun, pemohon hanya tinggal duduk manis menunggu, sementara berkasnya diurus oleh petugas mal.
"Nah, kalau yang drive thru, pemohon tidak perlu turun dari kendaraan. Sudah kita siapkan rekayasanya, ya kita bikin alur untuk kendaraan. Sementara untuk contackless service itu layanan perizinan yang online," ungkapnya.
Baca juga: Sebanyak 97 Persen Nakes di Gunungkidul Sudah Terima Suntikan Pertama Vaksin COVID-19
Nurwidi menyampaikan, terdapat 25 lembaga, baik instansi vertikal, maupun BUMD yang kedepannya bakal terintegrasi melalui mal pelayanan publik ini.
Mulai dari BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Bea Cukai, Imigrasi dan Samsat.
Menurutnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pengajuan perizinan harus diampu oleh DPMPTSP dan OPD hanya sampai tahap verifikasi berkas.
"Sudah ada 17 layanan dari OPD lain yang dilimpahkan ke kami. Akhir bulan Maret ini harapannya semua OPD sudah menyerahkannya ke kami," pungkasnya. (aka)